Bismillah ...

Allah Ta’ala berfirman, “Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (Adz Dzariyaat: 56).

“Sungguh telah Kami utus kepada setiap umat seorang Rasul (yang mengajak) sembahlah Allah dan tinggalkanlah thoghut.” (An Nahl: 36).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ta’ala ‘anhu, “Jadikanlah perkara yang pertama kali kamu dakwahkan ialah agar mereka mentauhidkan Allah.” (Riwayat Bukhori dan Muslim).

Nabi juga bersabda, “Barang siapa yang perkataan terakhirnya Laa ilaaha illalloh niscaya masuk surga.” (Riwayat Abu Dawud, Ahmad dan Hakim dihasankan Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)

Tauhid adalah perkara yang paling penting dalam agama Islam. Sebagai tujuan diutusnya para Rasul, serta sebagai kewajiban pertama dan terakhir bagi manusia yang berakal.

Pelanggaran terhadapnya adalah bid'ah yang paling besar sebagaiman firman Allah :

“Katakanlah: marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: Janganlah kamu mempersekutukan suatu apapun dengan Dia, dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua…” (QS. Al An’am: 151)
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Cinta Kepada Allah

"Barangsiapa mencintai seseorang karena Allah, membenci seseorang karena Allah, membela seseorang karena Allah dan memusuhi seseorang karena Allah, maka sesungguhnya kecintaan dan pertolongan dari Allah hanyalah bisa diperoleh dengan hal tersebut. Dan seorang hamba tidak akan menemukan rasa nikmatnya iman, ....

Mereka Yang Berjatuhan Dari Dakwah Salafiyah

Namun, bagi mereka yang menghendaki agar dakwah salafiyah inilah yang berkhidmat dan menanggung mereka, lalu dicatat dan mereka ditampakkan sebagai tokoh dalam dakwah ini, hanya karena menisbatkan diri.....

Kesalahan Kesalahan Dalam Beraqidah

..Mereka mencukupkan ( لا إله إلا الله) hanya di lisan saja tanpa menyadari, bahwa kalimat tauhid ini menuntut perkara-perkara lain. Diantara perkara-perkara yang dituntut adalah nafi dan itsbat. ...

Menyelewengkan Makna La Ilaha Illallah, Wujud Penyimpangan Aqidah

Tauhid merupakan kewajiban yang pertama dan paling utama untuk diilmui dan didakwahkan. Ia juga merupakan tugas yang paling besar,......

Surat Dari Ibu yang terkoyak hatinya

Anaku…. Ini surat dari ibu yang tersayat hatinya.

Tampilkan postingan dengan label ramadhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ramadhan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 Agustus 2011

Hukum Ringkas Puasa Ramadhan

Penulis: Al-Ustadz Abu Abdirrahman Al-Bugisi

source : alasanhidupsehat.blogspot.com
Menyambut Ramadhan, banyak acara digelar kaum muslimin. Di antara acara tersebut ada yang telah menjadi tradisi yang “wajib” dilakukan meski syariat tidak pernah memerintahkan untuk membuat berbagai acara tertentu menyambut datangnya bulan mulia tersebut.

Puasa Ramadhan merupakan salah satu dari kewajiban puasa yang ditetapkan syariat yang ditujukan dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah subhanallahu wata’ala. Hukum puasa sendiri terbagi menjadi dua, yaitu puasa wajib dan puasa sunnah. Adapun puasa wajib terbagi menjadi 3: puasa Ramadhan, puasa kaffarah (puasa tebusan), dan puasa nadzar.

Keutamaan Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al Qur’an. Allah subhanallahu wata’ala berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ

“Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur`an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang batil).” (Al-Baqarah: 185)

Pada bulan ini para setan dibelenggu, pintu neraka ditutup dan pintu surga dibuka.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِقَتْ أَبْوَابُ النِّيْرَانِ وَصُفِدَتِ الشَّيَاطِيْنُ

“Bila datang bulan Ramadhan dibukalah pintu-pintu surga, ditutuplah pintu-pintu neraka dan dibelenggulah para setan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Pada bulan Ramadhan pula terdapat malam Lailatul Qadar. Allah subhanallahu wata’ala berfirman:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ. وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ. لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ. تَنَزَّلُ الْمَلاَئِكَةُ وَالرُّوْحُ فِيْهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ. سَلاَمٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al Qur’an pada malam kemuliaan. Tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu penuh kesejahteraan hingga terbit fajar.” (Al-Qadar: 1-5)

Penghapus Dosa

Ramadhan adalah bulan untuk menghapus dosa. Hal ini berdasar hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ لَمَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ

“Shalat lima waktu, dari Jum’at (yang satu) menuju Jum’at berikutnya, (dari) Ramadhan hingga Ramadhan (berikutnya) adalah penghapus dosa di antaranya, apabila ditinggalkan dosa-dosa besar.” (HR. Muslim)

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dengan keimanan dan mengharap ridha Allah, akan diampuni dosa-dosanya yang terdahulu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Rukun Berpuasa

a. Berniat sebelum munculnya fajar shadiq. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih dari hadits ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu)

Juga hadits Hafshah radhiyallahu ‘anha, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

مَنْ لَمْ يَجْمَعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ

“Barangsiapa yang tidak berniat berpuasa sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)

Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah menyatakan bahwa hadits ini mudhtharib (goncang) walaupun sebagian ulama menghasankannya.

Namun mereka mengatakan bahwa ini adalah pendapat Ibnu ‘Umar, Hafshah, ‘Aisyah, dan tidak ada yang menyelisihinya dari kalangan para shahabat.

Persyaratan berniat puasa sebelum fajar dikhususkan pada puasa yang hukumnya wajib, karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah datang kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pada selain bulan Ramadhan lalu bertanya: “Apakah kalian mempunyai makan siang? Jika tidak maka saya berpuasa.” (HR. Muslim)

Masalah ini dikuatkan pula dengan perbuatan Abud-Darda, Abu Thalhah, Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas dan Hudzaifah ibnul Yaman. Ini adalah pendapat jumhur.

Para ulama juga berpendapat bahwa persyaratan niat tersebut dilakukan pada setiap hari puasa karena malam Ramadhan memutuskan amalan puasa sehingga untuk mengamalkan kembali membutuhkan niat yang baru. Wallahu a’lam.

Berniat ini boleh dilakukan kapan saja baik di awal malam, pertengahannya maupun akhir. Ini pula yang dikuatkan oleh jumhur ulama1.

b. Menahan diri dari setiap perkara yang membatalkan puasa dimulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Telah diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim hadits dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَهُنَا وَأَدْرَكَ النَّهَارُ مِنْ هَهُنَا وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

“Jika muncul malam dari arah sini (barat) dan hilangnya siang dari arah sini (timur) dan matahari telah terbenam, maka telah berbukalah orang yang berpuasa.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Puasa dimulai dengan munculnya fajar. Namun kita harus hati-hati karena terdapat dua jenis fajar, yaitu fajar kadzib dan fajar shadiq. Fajar kadzib ditandai dengan cahaya putih yang menjulang ke atas seperti ekor serigala. Bila fajar ini muncul masih diperbolehkan makan dan minum namun diharamkan shalat Shubuh karena belum masuk waktu.

Fajar yang kedua adalah fajar shadiq yang ditandai dengan cahaya merah yang menyebar di atas lembah dan bukit, menyebar hingga ke lorong-lorong rumah. Fajar inilah yang menjadi tanda dimulainya seseorang menahan makan, minum dan yang semisalnya serta diperbolehkan shalat Shubuh.

Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

الْفَجْرُ فَجْرَانِ فَأَمَّا اْلأَوَّلُ فَإِنَّهُ لاَ يُحْرِمُ الطَّعَامَ وَلاَ يُحِلُّ الصَّلاَةَ وَأَمَّا الثَّانِي فَإِنَّهُ يُحْرِمُ الطَّعَامَ وَيُحِلُّ الصَّلاَةَ

“Fajar itu ada dua, yang pertama tidak diharamkan makan dan tidak dihalalkan shalat (Shubuh). Adapun yang kedua (fajar) adalah yang diharamkan makan (pada waktu tersebut) dan dihalalkan shalat.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 1/304, Al-Hakim, 1/304, dan Al-Baihaqi, 1/377)

Namun para ulama menghukumi riwayat ini mauquf (hanya perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anha dan bukan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam). Di antara mereka adalah Al-Baihaqi, Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya (2/165), Abu Dawud dalam Marasil-nya (1/123), dan Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Tarikh-nya (3/58). Juga diriwayatkan dari Tsauban dengan sanad yang mursal. Sementara diriwayatkan juga dari hadits Jabir dengan sanad yang lemah.

Wallahu a’lam.

1 Cukup dengan hati dan tidak dilafadzkan dan makan sahurnya seseorang sudah menunjukkan dia punya niat berpuasa, red

———————————————–

Siapa yang Diwajibkan Berpuasa?

Orang yang wajib menjalankan puasa Ramadhan memiliki syarat-syarat tertentu. Telah sepakat para ulama bahwa puasa diwajibkan atas seorang muslim yang berakal, baligh, sehat, mukim, dan bila ia seorang wanita maka harus bersih dari haidh dan nifas.

Sementara itu tidak ada kewajiban puasa terhadap orang kafir, orang gila, anak kecil, orang sakit, musafir, wanita haidh dan nifas, orang tua yang lemah serta wanita hamil dan wanita menyusui.

Bila ada orang kafir yang berpuasa, karena puasa adalah ibadah di dalam Islam maka tidak diterima amalan seseorang kecuali bila dia menjadi seorang muslim dan ini disepakati oleh para ulama.

Adapun orang gila, ia tidak wajib berpuasa karena tidak terkena beban beramal. Hal ini berdasarkan hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقَظَ وَعَنِ الصَّبِي حَتَّى يَحْتَلِمَ

“Diangkat pena (tidak dicatat) dari 3 golongan: orang gila sampai dia sadarkan diri, orang yang tidur hingga dia bangun dan anak kecil hingga dia baligh.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Meski anak kecil tidak memiliki kewajiban berpuasa sebagaimana dijelaskan hadits di atas, namun sepantasnya bagi orang tua atau wali yang mengasuh seorang anak agar menganjurkan puasa kepadanya supaya terbiasa sejak kecil sesuai kesanggupannya.

Sebuah hadits diriwayatkan Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu ‘anha:

“Utusan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengumumkan di pagi hari ‘Asyura agar siapa di antara kalian yang berpuasa maka hendaklah dia menyempurnakannya dan siapa yang telah makan maka jangan lagi dia makan pada sisa harinya. Dan kami berpuasa setelah itu dan kami mempuasakan kepada anak-anak kecil kami. Dan kami ke masjid lalu kami buatkan mereka mainan dari wol, maka jika salah seorang mereka menangis karena (ingin) makan, kamipun memberikan (mainan tersebut) padanya hingga mendekati buka puasa.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Sementara itu, bagi orang-orang lanjut usia yang sudah lemah (jompo), orang sakit yang tidak diharapkan sembuh, dan orang yang memiliki pekerjaan berat yang menyebabkan tidak mampu berpuasa dan tidak mendapatkan cara lain untuk memperoleh rizki kecuali apa yang dia lakukan dari amalan tersebut, maka bagi mereka diberi keringanan untuk tidak berpuasa namun wajib membayar fidyah yaitu memberi makan setiap hari satu orang miskin.

Berkata Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anha:

“Diberikan keringanan bagi orang yang sudah tua untuk tidak berpuasa dan memberi makan setiap hari kepada seorang miskin dan tidak ada qadha atasnya.” (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Hakim dan dishahihkan oleh keduanya)

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu tatkala sudah tidak sanggup berpuasa maka beliau memanggil 30 orang miskin lalu (memberikan pada mereka makan) sampai mereka kenyang. (HR. Ad-Daruquthni 2/207 dan Abu Ya’la dalam Musnad-nya 7/204 dengan sanad yang shahih. Lihat Shifat Shaum An-Nabi, hal. 60)

Orang-orang yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa namun wajib atas mereka menggantinya di hari yang lain adalah musafir, dan orang yang sakit yang masih diharap kesembuhannya yang apabila dia berpuasa menyebabkan kekhawatiran sakitnya bertambah parah atau lama sembuhnya.

Allah subhanallahu wata’ala berfirman:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah: 184)

Demikian pula bagi wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap janinnya atau anaknya bila dia berpuasa, wajib baginya meng-qadha puasanya dan bukan membayar fidyah menurut pendapat yang paling kuat dari pendapat para ulama.

Hal ini berdasar hadits Anas bin Malik Al-Ka’bi radhiyallahu ‘anhu, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلاَةِ وَالصَّوْمَ وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ

“Sesungguhnya Allah telah meletakkan setengah shalat dan puasa bagi orang musafir dan (demikian pula) bagi wanita menyusui dan yang hamil.” (HR. An-Nasai, 4/180-181, Ibnu Khuzaimah, 3/268, Al-Baihaqi, 3/154, dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah)

Yang tidak wajib berpuasa namun wajib meng-qadha (menggantinya) di hari lain adalah wanita haidh dan nifas.

Telah terjadi kesepakatan di antara fuqaha bahwa wajib atas keduanya untuk berbuka dan diharamkan berpuasa. Jika mereka berpuasa, maka dia telah melakukan amalan yang bathil dan wajib meng-qadha.

Di antara dalil atas hal ini adalah hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha:

كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ فَنُأْمَرُ بِقَضَاءِ الصِّيَامِ وَلاَ نُأْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

“Adalah kami mengalami haidh lalu kamipun diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan tidak diperintahkan meng-qadha shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Wallohu a’lam

Sumber: www.darussalaf.or.id


Jumat, 22 Juli 2011

Sholat Tarawih Rasulullah adalah 11 raka'at

Penulis: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Shalat Tarawih Bersama Rasulullah

Mukadimmah
Sesungguhnya segala puji hanyalah milik Allah Subhanahu wa Ta’ala, kita memujinya, memohon pertolongan dan memohon ampunan kepada-Nya. Kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kejelekan diri-diri kita dan amal-amal kita.

Barangsiapa yang diberi hidayah oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka tidak ada seorang pun yang dapat menyesatkannya. Dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka tak seorangpun yang dapat memberi hidayah kepadanya.

Saya bersaksi bahwa tidak yang berhak disembah dengan benar melainkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam adalah hamba dan utusan-Nya.
Amma ba’d :

Telah terdapat riwayat shahih yang mauquf atas sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu akan tetapi secara hukum marfu’ (sampai kepada) Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, bahwa beliau (Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu) mengatakan : “Bagaimana dengan kalian jika fitnah yang membuat pikun orang dewasa dan membuat besar anak kecil menyelimuti kalian, bahkan manusia menjadikannya sebagai Sunnah. Jika ditinggalkan sedikit saja darinya. Maka akan dikatakan : “Sunnah telah ditinggalkan ?” Mereka mengatakan : “ Kapan itu ?”. “Jika ulama kalian telah pergi, pembaca Al-Qu’ran semakin, banyak ahli fiqih semakin sedikit, semakin banyak pimpinan kalian, semakin sedikit orang yang jujur, dan dicari manfaat dunia dengan menggunakan amalan akhirat dan dipelajari selain agama”.”( Riwayat ad Darimi 1/64 dengan dua sanad salah satunya shahih dan yang lain hasan, juga Hakim 4/514 dan lainnya)

Saya (Syaikh Albani) berkata : “Hadist ini termasuk tanda-tanda kenabian Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan kebenaran risalahnya, karena setiap point dari point-pointnya telah terwujud saat ini. Di antaranya, menyebarnya bid’ah dan manusia terfitnah olehnya sehingga menganggap bid’ah sebagai Sunnah dan menjadikannya sebagai agama yang dianut. Jika ahlusSunnah meninggalkannya kepada Sunnah yang benar-benar jelas dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam akan dikatakan : “Sunnah telah ditinggalkan ?”.

Inilah yang menimpa kami ahlussunah di Syam. Ketika kami menghidupkan Sunnah shalat tarawih sebelas rakkat dengan menjaga ketenangan dan kekhusyuan dan berbagai dzikir yang didapat dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam semampunya, suatu perkara yng telah ditinggalkan oleh mayoritas orang-orang yang tetap shalat dengan dua puluh rakaat. Akan tetapi mereka tetap berontak, dan bangkit qiyamat mereka ketika kita terbitkan buku kita yang berjudul “Shalatut Tarawih” [Telah dicetak ulang buku ini dengan cetakan kedua oleh Zuhair Syawisy tahun 1405 H, dengan bentuk huruf yang baru akan tetapi percobaan-percobaannya tidak disodorkan kepada saya untuk saya teliti sendiri, hal itu disebabkan sulitnya komunikasi antara Beirut dan Oman, sehingga terdapat sedikit kesalahan cetak, sebagiannya karena mengikuti cetakan yang pertama diantaranya yang ada pada hal (32) dan pada cetakan pertama pada hal (37) – yang berbunyi, pent seperti :”yang shalat dhuhur 5 rakaat dan Sunnah fajar 4 rakaat” yang benar adalah “shalat Sunnah Dhuhur” dengan dalil, kata yang mengikutinya “dan surah Fajar” dan kata-kata yang mendahuluinya serta kontek kalimatnya. Dan telah memperalat kesalahan cetak ini sebagian ahlil-bid’ah, lalu mendirikan diatasnya istana-istana mereka dalam buku-buku mereka yang akan dusebut nanti, akan tetapi istana mereka itu diatas bibir jurang yang terpuruk.] yang itu merupakan buku kedua dari silsilah buku kita “Tasdidul ishabah ila man zaa’ma nusratal hulafa’ur Rasyidin wa shahabah”, karena apa yang mereka lihat didalamnya dari hakekat beberapa hal :
1. Bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tidak shalat tarawih lebih dari 11 rakaat.
2. Bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu memerintahkan Ubay radhiyallahu ‘anhu dan Tamim ad Dary radhiyallahu ‘anhu untuk mengimami manusia di bulan Ramadhan dengan 11 rakaat sesuai Sunnah yang shahih.
3.Bahwa riwayat : “Sesungguhnya manusia melakukan shalat tarawih di masa Umar di bulan Ramadhan 20 rakaat adalah riwayat lemah”, syadz yakni menyelisihi riwayat-riwayat yang diriwayatkan oleh orang-orang yang tsiqah (terpercaya) yang mengatakan : “11 rakaat dan bahwa Umar memerintahkan dengannya”.
4. Bahwasanya riwayat yang syadz tersebut seandainya benar, maka mengambil riwayat yang shahih adalah lebih baik karena sesuainya dengan Sunnah dari sisi jumlah, dan tidak didapati pada riwayat itu bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu memerintahkan shalat 20 rakaat, orang-orang saja yang melakukan itu, berbeda dengan riwayat yang shahih, karena didalamnya terdapat bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu memerintahkan shalat dengan 11 rakaat.
5. Juga seandainya benar, tidak berarti kemudian harus mengamalkannya, dan meninggalkan amalan dari riwayat yang shahih yang sesuai dengan Sunnah, dimana yang mengamalkan Sunnah justru dianggap keluar dari jamaah. Bahkan puncak faedah yang ingin didapatkan dari riwayat itu adalah dibolehkannya 20 rakaat dengan pasti dan apa yang selalu dilakukan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah lebih utama.
6. Kami telah terangkan juga didalamnya bahwa 20 rakaat tersebut tidak didapatkan dari seorangpun shabat yang mulia satupun.
7. Bathilnya sangkaan bahwa mereka (shahabat -pent) telah bersepakat atas 20 rakaat.
8. Kami terangkan pula dalil yang mewajibkannya selalu melakukannya dengan jumlah yang terdapat dalam Sunnah, dan kami terangkan juga bahwa para ulama yang mengingkari penambahan dari jumlah tersebut, dan lain-lain dari faedah-faedah yang jarang didapatkan terkumpul dalam satu kitab.

Semua itu dengan dalil-dalil yang jelas dari Sunnah yang shahih dan dari atsar (ucapan aau perbuatan salafush shalih- pent) yang dipercaya. Ini merupakan perkara yang menyebabkan sikap berontak membabi-buta dari sekelompok syaikh ahli taqlid, sebagaimana didapati dalam khutbah dan pelajaran-pelajaran mereka, sebagiannya lagi dalam buku-buku yang mereka tulis untuk membantah buku kami terdahulu. Tapi semuanya kosong dari ilmu yang bermanfaat dan hujah yang mendasarinya. Bahkan buku itu dicorat-coret dengan celaan dan cercaan sebagaimana kebiasaan orang-orang yang salah ketika berontak terhadap kebenaran dan para pengikutnya.

Oleh karenanya kami tidak melihat adanya faedah yang besar dengan menghabiskan waktu kita untuk membantah mereka, dan menerangkan cacatnya ucapan mereka, karena umur ini terlalu pendek untuk membahas panjang lebar (masalah tersebut –pent) karena terlalu banyaknya. Semoga Allah memberi hidayah-Nya kepada mereka semuanya. Dan tidak mengapa kita memberikan contoh asal hal itu dengan salah satu dari mereka. Dia menurutku adlah lebih afdhal dan paling berilmu[Yaitu syaikh Ismail Al-Anshary salah seorang pegawai di kantor fatwa di kota Riyadh.]

Akan tetapi ilmu, jika tidak disertai dengan keikhlasan akhlaq yang suci, mudharatnya atas orangnya lebih besar dari manfaatnya, sebagaimana diisyaratkan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Permisalan orang yang mengajarkan manusia kebaikan dan melupakan dirinya seperti lentera yang menerangi orang lain tapi membakar dirinya”. (Riwayat Thabrany dan Ad Dhiya’ al Maqdisi dalam kitab Al-Mukhtarah” dari sahabat Jundub dengan sanadnya yang bagus, lihat (shahih Targhib 1/56/127) ).

Orang tersebut telah menulis sebuah buku yang berjudul ”Tashihu Hadist-si Shalati at-Tarawihi ‘isrina rakaatan wa rodhu ‘ala Al-Albany fi Tad’iyfihi” Terjemahnya :“Shahihnya Hadist Shalat Tarawih 20 Rakaat dan Bantahannya Terhadap Al-Albani yang mendhaifkannya”

Dalam buku itu penulis telah keluar dari jalannya para ulama dalam hal melawan hujjah dengan hujjah dan dalil dengan dalil, juga dalam hal kejujuran dalam ucapan, dan menjauhkan pengkaburan pada orang yang tidak sesuai dengan kenyataan. Kami tunjukkan pada perkara yang memungkinkan diringkas pada mukadimmah ini [Kemudian beliau menyebutkan 5 contoh dan beliau bantah dengan ilmiyah sehingga tampaklah bagi orang yang adil kuatnya hujjah beliau dan lemahnya dalil-dalil yang membantahnya, dan hampir semuanya berkisar pada masalah penerapan ilmu hadist. - pent]. Saya (Syaikh Al-Albani) berkata :
1. Sesungguhnya setiap orang yang membaca judul tersebut pada risalah / tulisannya, maka akan tergambar dibenaknya bahwa hadist yang marfu’ (sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam) tentang shalat tarawih 20 rakaat adalah disepakati kedhaifannya. Kemudian, apabila dia membaca beberapa lembar halaman awalnya maka akan jelas baginya bahwa atsar yang diriwayatkan dari jalan Yazid bin Khasifah dari Saib bin Yazid bahwa dia berkata : “Mereka (para Sahabat) mendirikan shalat pada zaman Umar bin Khattab pada bulan Ramadhan dengan 20 rakaat.”

Maka berawal dari sini pembaca akan mengetahui bahwa ada suatu (kejanggalan –pent) dalam tulisan ini, demikian pula pada judulnya. Karena dia terang-terangan berbuat tadlis.

Hanya kepada Allah lah kita meminta keselamatan dan ampunan.

2. Termasuk juga di situ dia membold (cetak tebal) tiga halaman yaitu (hal.14-16) terhadap Yazid bin Khasifah yang telah disebutkan, dan penetapannya bahwa dia adalah tsiqah itu dilakukannya untuk membuat ragu para pembaca -yang sungguh sejumlah telah a’immah (ulama) telah mentsiqahkannya- bahwa saya telah menyelisihi mereka semua dengan mendhaifkannya ! Padahal permasalahannya tidaklah demikian. Sungguh saya telah mengikuti mereka (para a’immah dalam men’tsiqah’kannya) sebagaimana akan datang penjelasannya.

3. Bahkan dia tidak sekedar (membuat) keragu-raguan dan tadlis dengannya (akan tetapi lebih dari itu). Jelas tersingkap kedustaan dan penyelisihannya dari kenyataan yang ada. (Pada hal.15) dia berkata : “Sesungguhnya Al-Albani menyangka kedhaifannya”. Ini adalah kedustaan nyata ! Karena sungguh, sebenarnya telah saya jelaskan dalam risalah saya (hal.57) bahwa dia adalah tsiqah!
Puncaknya adalah ucapan saya disitu : “Sesungguhnya dia menyendiri dengan apa-apa yang tidak diriwayatkan oleh orang-orang yang tsiqah. Yang seperti itu, ditolak hadistnya jika menyelisihi orang yang lebih kuat hafalannya dari pada dia; maka (atsar ini) menjadi syadz sebagaimana telah ditetapkan dalam ilmu Musthalah. Dan atsar ini termasuk di sini…”. Perkataan seperti ini, walaupun dianggap sebagai firnah terhadap penstiqahan para ulama, tetapi bukan berarti dia (Yazid) itu dhaif yang harus ditolak (hadistnya) secara mutlak. Bahkan sebaliknya, berati hadistnya diterima secara mutlak kecuali jika menyelisihi (riwayat-riwayat yang ada). Inilah apa yang saya tegaskan pada akhir ucapan yang telah disebutkan : ” Atsar ini termasuk disini…”. Berdasarkan pernyataan inilah perkataan kami berkisar. Maka orang yang mencela perkara tersebut dan menyandarkan suatu perkara yang tidak aku katakan adalah merupakan kelicikannya. Dan Allah lah yang mencatatnya.

4. Syaikh tersebut tidak merasa cukup dengan isyarat yang ditunjukkan kepadanya, ia justru menambahkan manasabkan kepadaku gelar buruk yang lain. Dia berkata (pada hal.22) : “ Tidak sepatutnya bagi orang yang meninggalkan riwayat Yazid bin Khasifah – yang digunakan hujjah oleh para imam semuanya –untuk menerima hujjah dengan riwayat Isa bin Jariyah yang didhaifkan oleh Yahya bin Main… dan. Sesungguhnya aku tidak menggunakan riwayat Isa tersebut sebagai hujjah mutlak, akan tetapi aku mengisyaratkan bahwa ia tidak dapat digunakan sebagai hujjah. Sebagaimana aku katakan (hal. 21): “Sanadnya hasan, disebabkan (adanya) riwayat sebelumnya”.

Karena, seandainya aku berhujjah dengannya, seperti yang diada-adakan oleh Syaikh tersebut (tentu) tidaklah aku katakan : “Dengan riwayat sebelumnya”. Karena kalimat ini merupakan keterangan kuat yang menunjukkan bahwa perawi ini bukan termasuk seorang yang dapat digunakan/diterima riwayatnya. Bahkan ia di sisinya adalah lemah, tetapi digunkan sebagai penguat saja. Sehingga hadistnya menjadi hasan apabila terdapat (hadist lain) yang menguatkannya.

Dan telah didapatkan yaitu hadist yang diisyaratkan dengan perkataanku : “Dengan riwayat sebelumnya”. Yaitu hadist riwayat sebelumnya, yaitu hadist riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata :
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah di bulan Ramadhan, tidak pula pada bulan lainnya lebih dari sebelas rakaat”. (HR. Bukhary, Muslim dan lainnya)

Apakah Syaikh tersebut termasuk orang-orang yang tidak mengerti ilmu hadist sampai-sampai ia tidak memahami perkataan seperti ini : ”Sanadnya hasan dengan riwayat yang sebelumnya !” Apalagi aku telah menambahi keterangan atasnya ketika kamu kembali mentahrijnya di halaman lain (hal.79-80) dan kami nukil perkataan Al-Haitsami bahwa ia menghasankannya. Lalu aku memberi keterangan dengan perkataan : ”Dan sanadnya dianggap hasan menurutku”. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih mengetahui.

Apakah ini kepura-puraan yang disengaja atau pemalsuan murni yang dikarenakan kedengkian yang ada dalam hatinya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merhamati orang-orang yang mengatakan :

Jika engkau tidak mengetahui maka itu musibah
jika engkau mengetahui, maka musibahnya lebih besar.

Dan yang menunjukkan kepada pembaca bahwa syaikh mengetahui…, perkataannya (hal.46) : Dan telah disebutkan hadist Jabir radhiyallahu ‘anhu :
“Jangan mengambil manfaat sedikitpun dari bangkai”

Sebagai cermin pengekorannya terhadap orang yang menghasankannya, (dia berkata) : “Tidak semestinya bagi Al-Albani untuk melemahkan hadist hasan dikarenakan adanya jalan periwayatan lain yang lemah. Maka sesungguhnya yang demikian itu menyimpang dari persetujuan yang disepakati para imam dalam bidang ini.”
Kalau demikian, maka aku (Syaikh Al-Albani) ketika menghasankan hadist Isa bin Jariyah yang telah lalu dengan penguat hadist Aisyah atasnya, syaikh menyadari dengan sepenuhnya pengetahuan bahwa aku sepakat dalam masalah itu dengan yang disepakati ulama dalam bidangnya. Oleh karena itu, ia tidak mampu menyalahkanku dalam masalah tersebut. Maka dia pun mengadakan pernyataan palsu bahwa aku berhujjah dengannya, untuk mencurahkan kebencian hatinya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menghitungnya.

Kemudian pembaca yang mulia bersama kami dapat melihat sepintas permainan syaikh ini terhadap hakekat ilmiyah. Karena jika yang demikian itu tidak selayaknya bagiku (seperti sangkaan) melemahkan hadist Jabir radiyallahu ‘anhu, yaitu :
“Jangan mengambil manfaat sedikitpun dari bangkai”

Karena dia (menurut persangkaanya) mempunyai jalan lain yang dhaif pula menurut pengetahuannya, walaupun karena taklid. Maka apakah patut pula baginya menganggap lemah hadist Jabir yang disebutkan di muka berkenaan dengan shalat Tarawih yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam sebanyak 11 rakaat ? Padahal hadist Aisyah radhiyallahu ‘anha yang termaktub dalam shahih Bukhary dan Muslim yang dia lihat sendiri !.

Tidaklah ini artinya syaikh bermain diatas dua tali dan menimbang dengan dua neraca ? Maka Allah-lah tempat memohon pertolongan, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Maka dapat kami katakan sebagai keterangan dari kenyataan yang dilalaikan syaikh Ismail Al-Anshari (semoga Allah memberinya petunjuk) sebagai berikut : “Sesungguhnya telah kami katakan sebelumnya –menurut persangkaannya –adalah sebagai isyarat dariku bahwa jalan ini (yang dinukil dari sebagian mereka yang menghasankannya) akan tetapi kami nyatakan akan kedhaifannya, sedangkan dia sendiri melihat dengan mata kepalanya bahwa disana ada ‘an’anah Abi Az Zubair dari Jabir. Dan jalan lain itu sendiri yang memperkuat yang pertamanya. Karena sesungguhnya ukurannya pada Abi Az Zubair pula”. (nashbu Ar-Raayah 1/22).

Maka, apakah ilmu syaikh dapat menangkap bahwa sebagian dari apa yang disepakati oleh para ulama dalam bidangnya yaitu diperbolehkan menguatkan hadist dhaif dengan jalan hadist itu sendiri dan bukan dengan semisalnya. Ataukah ia mengikuti hawa nafsu dan berusaha membela syaikh walaupun dengan menyelisihi kebenaran. Ataukah dia hanya taqlid seperti Syaukani dalam kitabnya Nail Al Authar yang disana banyak penukilan, penjiplakan dan sedikit tahqiq dan pemeriksaan dalam membicarakan hadist-hadistnya.

Akan tetapi ini tidak menghalangiku (dengan fadhilah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan taufik-Nya) dari menyatakan secara terang-terangan bahwa aku mendapatkan di kemudian hari, penguat yang sangat kuat terhadap hadist Jabir ini dan dengan lafadz yang sama dari hadist riwayat Ibnu ‘Ukaim radhiyallahu ‘anhu yang tidak pernah dilihat seorangpun sebelumku yang telah disebutkan dan diisyaratkan olehnya. Dan hadist ini shahih sanadnya di sisiku seperti yang dapat kalian lihat dalam kitabku Irwa’ul Ghalil 1/78.

Kalau seandainya Syaikh Al-Anshari menghendaki ilmu, nasehat dan bimbingan tidak mengapa menjadikan satu jalan menjadi dua dan sangat baik bagi kami sebagai dalil atas penguat ini. Akan tetapi perkaranya seperti yang dikatakan : “Yang miskin tidak akan dapat memberi sesuatupun”. Sesungguhnya aku telah melihatnya menyebutkan dalam bantahan-nya (hal.48) bahwa hadist Ibnu ‘Ukaim radhiyallahu ‘anhu di sisi Daruquthni. Dan bahwa maknanya sama dengan maknanya hadist Jabir radhiyallahu ‘anhu.

Mengingat aku tidak mengetahui, demia Allah Subhanahu wa Ta’ala –dan aku menyangka dia juga tidak mengetahui- kenapa Daruquthni mengkhususkan penyebutannya sedangkan pengarang-pengarang kitab Sunan lain tidak. Walaupun lafadz mereka sama :
“Jangan mengambil manfaat dari bangkai, kulitnya maupun tulangnya”.

Dan sangkaannya terhadap makna hadist Jabir tidak dapat diterima, karena lebih khusus daripadanya, seperti tampak. Sungguh ia lalai dari lafadz yang merupakan lafadz hadist Jabir dengan huruf yang sama.

Maka segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah menunjuki aku –walaupun beberapa saat kemudian- kepadanya, dan tidak seorangpun memergokiku disebabkan kelalaianku yang lalu. Kalau tidak…kami mohon keselamatan dan ampunan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di dunia dan akhirat.

5. Syaikh tersebut belum merasa cukup mengada-adakan terhadapku. Sesungguhnya ia telah menasabkan kepadaku (hal.41) pada pembodohan terhadap Salaf. Subhanallah - Maha Suci Engkau Ya Allah ! Ini suatu kedustaan yang sangat besar. Padahal yang benar, sesungguhnya saya tidak punya dosa terhadap syaikh tersebut dan yang semacamnya dari para ahli Taqlid yang hasad, kecuali hanya karena aku mengajak kepada Salafus Shalih dam konsisten dengan madzhabnya, tidak dengan madzhab-madzhab orang-orang tertentu dari mereka. Itulah yang membawa syaikh tersebut untuk menyikapi aku sebagai musuh, yang hasad/dengki dalam rangka mengikuti alur mayoritas ahli taqlid, yang tidak mengenal agama melainkan apa yang ada pada nenek moyang mereka kecuali orang yang Allah lindungi dan mereka sedikit sekali.

Diantara keanehan syaikh ini, dia telah melewati seluruh masalah-masalah yang diisyaratkan diatas dan telah kita teliti dengan benar penjelasannya. Dan aku tidak ragu bahwa dia sependapat dengan kami pada sebagiannya minimal, atau bahkan kebanyakannya. Tapi dia tidak menyebutkan sikapnya terhadap riwayat-riwayat tersebut. Contohya ucapan kami : “Sesungguhnya bukan merupakan konsekwensi keshahihan 20 rakaat itu, meninggalkan amalan dari riwayat lain yang sesuai dengan hadist Aisyah bahwa Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam tidak menambah baik di bulan Ramadhan atau yang lainnya lebih dari 11 rakaat.”

Apakah lebih utama mengamalkan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau mengamalkan apa yang dilakukan manusia di zaman Umar ? Itupun seandainya riwayat tersebut shahih dari perbuatan mereka. ?!

Syaikh tersebut tidak menampakkan sikapnya tentang hal itu, karena jika dia menguatkan perkara yang menyelisihi Sunnah, akan tampak hakekatnya di kalangan Ahlussunnah, tapi kalau menguatkan Sunnah akibatnya akan sesuai dengan Al-Albani, dan ini adalah sesuatu yang tidak diperkenankan oleh dirinya karena sebuah sebab atau lebih yang tidak tersembunyi lagi pada pembaca yang cerdas.

Ini adalah sebuah contoh dari banthan-bantahan yang kami lihat membantah buku kita yang terdahulu yaitu “Shalatut Tarawih” padahal yang (tersebar diatas –pent) adalah bantahan yang paling bagus diantara yang lain. Namun demikian pembaca telah mengetahui beberapa contoh yang ada padanya yang darinya nampak jelas kosongnya dari sikap adil dan jauh dari jalan para ulama yang tidak menginginkan, kecuali keterangan hakekat suatu masalah. Dan jika ini dari orang yang paling baik dan berilmu diantara mereka maka bagaimana dengan yang lain yang tidak memiliki ilmu dan akhlaq.

Dan karena buku kami tersebut (Shalat Tarawih) telah tercetak dan melewati masa yang panjang, sedang kebutuhan menuntut untuk dicetak ulang, dan dahulu cara pemaparannya telah mencapai maksud serta tujuannya yang terpenting yaitu memperingatkan mayoritas manusia kepada Sunnah dalam shalat tarawih serta membantah orang-orang yang menyelisihi kami, sehingga tersebarlah Sunnah ini di banyak masjid-masjid di Syiria dan Yordania dan selain keduanya dari negeri-negeri Islam.

Dan Alhamdulillah yang dengan nikmat-Nyalah perkara-perkara yang baik itu menjadi sempurna. Oleh karenanya saya mempunyai ide meringkas [Ringkasan itu berjudul “Qiyamu Ramadhan” yang kami beri judul dalam bahasa indonesia ini dengan “Shalat Tarawih Bersama Rasulullah shallallhu ‘alihi wa sallam, pent] dengan cara yang ilmiah murni, Tanpa aku menyinggung seorang pun untuk membantahnya sebagaimana ucapan orang (sampaikan ucapanmu dan berjalanlah terus), yakni menulis setiap faedah ilmiyah yang ada dalam kitab asli dengan menambah faedah-faedah lain untuk menyempurnkannya. Dan Allah lah Yang Maha Suci yang dimohon untuk memberi manfaat dengan ringkasan ini sebagaimana memberikan manfaat dengan yang sebelumnya, dan agar memberikan ganjaran darinya, sungguh Dia adalah Dzat yang paling derma tatkala diminta.

(Dinukil dari buku terjemah kitab "Qiyamu Ramadhan", karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani, edisi Indonesia “Shalat Tarawih Bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ”, Penerjemah : Al-Ustadz Qomar Su’aidi, Bab “Mukaddimmah Cetakan Pertama”, Hal : 14 - 37, Penerbit “Cahaya Tauhid Press”)


Sumber artikel : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=759 

 

Jumat, 15 Juli 2011

Puasa Bersama Rasulullah -3

Penulis: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin As-Sidawy

VI. BATAS AKHIR SAHUR

Untuk lebih menjelaskan tentang masalah ini, akan saya nukilkan -bi Idznillah- khilaf para ‘Ulama tentang akhir batas sahur, sebagai gambaran bagi kaum muslimin bahwa mereka mengakhirkan sahur tanpa mengenal istilah IMSAK yang ada di zaman sekarang.
Perbedaan pendapat para ‘Ulama dalam masalah batas akhir sahur, adalah sebagai berikut :
1. Jumhur ‘Ulama berpendapat, bahwa batas akhir sahur adalah terbitnya fajar shodiq. Dalil mereka adalah ayat dan hadits yang telah disebutkan di atas.
2. Sebagian Salaf membolehkan sahur hingga cahaya putih telah tersebar di atap-atap rumah dan gang-gang desa.
Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Bakr, Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Hudzaifah, Abu Hurairah, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit y .
Juga diriwayatkan dari sebagian tabi’in rohimahumullah jami’an, diantaranya : Muhammad bin Ali bin Al-Husain, Abu Mijlaz, Ibrohim An-Nakho’iy, Abu Dluha, Abu Wa’il, dan yang lainnya dari murid-murid Ibnu Mas’ud, Atho’, Al-Hasan Al-Basry, Al-Hakam bin ‘Uyainah, Mujahid, ‘Urwah bin Zubair, Abu Sya’tsa Jabir bin Zaid dan ini adalah pendapat Al-A’masy dan Jabir bin Rosyid.
3. Al-Imam Ibnul ‘Aroby Abu Bakr Al-Maliky رحمه الله , berpendapat, tentang keharusan menahan diri dari larangan-larangan puasa bila telah mendekati fajar shodiq. Sebagaimana dalam tafsirnya Ahkamul Qur’an, 1/105 cet. 1 Daarul ihyaut turots al-aroby-Bairut tahun 1421 H/2001 M
Pendapat beliau ini disitir oleh ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid, 1/211 cet. Daarul Ihyaul Kutub Al-Arobiyah tanpa tahun. Dengan shighot tamridl ( قيل ) untuk menunjukkan kelemahannya dan beliau memberikan alasan bahwa pendapat ini hanya berdasarkan kehati-hatian.
4. Ibnu Jarir At-Thobary رحمه الله , menukilkan dari sebagian orang yang berpendapat bahwa akhir waktu sahur adalah terbitnya matahari.
Pendapat ini disanggah oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya 1/228-229 karena menyelisihi ayat di atas.

Pendapat yang shohih tanpa syak lagi adalah pendapat Jumhur ‘Ulama dahulu maupun sekarang karena kuatnya argumentasi mereka yang berdasarkan ayat dan hadits-hadits diatas.
Adapun yang diriwayatkan sebagian sahabat dan tabi’in di atas. Maka yang dimaksud adalah mereka bersahur hingga merasa yakin fajar telah terbit, demikianlah dijelaskan oleh Imam An-Nasa’i, Ibnu Katsir, dan para ‘Ulama lainnya, sehingga pendapat ini tidak bertentangan dengan pendapat pertama. Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 1/228.
Adapun pendapat yang selain ini. Maka tidak perlu ditoleh karena tidak berdasar pada dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.

VII. BILA MERAGUKAN TERBITNYA FAJAR

Untuk lebih menjelaskan lagi, bahwa sahur lebih afdlol diakhirkan dan batas waktu akhir adalah terbit fajar, adanya sebagian ‘Ulama yang membolehkan makan dan minum bila dia masih meragukan terbitnya fajar shodiq.
Ini adalah pendapat Ibnu Abbas, Atho’, Al-Auza’y, Imam As-Syafi’iy , dan Imam Ahmad bin Hambal rohimahumullah . Mereka berpegangan dengan ayat :

حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” (Al Baqoroh : 187 )



VIII. BID’AHNYA IMSAK MASA KINI

Bila penjelasan di atas telah dipahami, maka dengan mudah dan ilmiyah kita dapat menghukumi bid’ahnya IMSAK di zaman sekarang ini, dimana ada sebagian faham sempalan yang menentukan waktu IMSAK jauh sebelum fajar shodiq muncul.
Untuk lebih membuktikan lebih akurat lagi tentang hal ini, maka saya jelaskan hal-hal penting yang merupakan prinsip Islam sebagai berikut :
1. Berpuasa adalah ibadah, bahkan termasuk rukun Islam. Untuk itulah Allah mewajibkannya dan memberi pahala orang yang melaksanakannya serta mengancam orang-orang yang meninggalkannya.
Hal ini adalah perkara yang telah di maklumi oleh segenap kaum Muslimin. Allah I berfirman :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, ” (Al Baqoroh : 183)

2. Sementara ibadah itu tidak akan diterima oleh Allah I melainkan bila terpenuhi dua syarat :
a. Ikhlas
Yaitu mempersembahkan Ibadah tadi hanya untuk Allah I semata dan tidak boleh untuk yang selain-Nya. Allah I berfirman :



وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta`atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus” (Al Bayyinah : 5)

Bila syarat ini hilang, maka orang itu terjatuh pada perbuatan syirik yang menghapus amalannya, firman Allah I :

لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi” (Az Zumar : 65)

b. Mengikuti dan sesuai dengan Sunnah Rosulullah r baik dalam hal kaifiyah (tata cara), waktu, tempat, dan yang lainnya. Allah I berfirman :

وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah “ (Al Hasyr : 7)

Bila syarat ini hilang, maka diapun terjatuh pada Perbuatan Bid’ah. Sabda Rosul r :

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدًّ [رواه مسلم عن عائشة]
“ Siapa saja yang melakukan suatu amalan yang bukan dari kami maka dia tertolak”

Dari sinilah, para ‘Ulama menetapkan suatu kaidah yaitu “hukum asal ibadah adalah haram hingga ada dalil (Al-Kitab dan Sunnah) yang mensyari’atkannya”

Dengan demikian jelaslah, bahwa Imsak adalah bid’ah mungkaroh yang harus dilenyapkan oleh kaum muslimin dari bumi pertiwi ini, sebab imsak tidak dilandasi oleh dalil dan banyak menimbulkan kesalahan-kesalahn fatal dalam agama seseorang.

Berikut ini saya bawakan penjelasan para ‘Ulama tentang masalah ini agar kaum muslimin merasa mantap dan yakin akan kebid’ahan Imsak.
Al-Imam Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albany رحمه الله.

“Faidah : Ketahuilah! Bahwa tidak ada pertentangan antara pensifatan Beliau r terhadap fajar shodiq dengan “Warna Merah” dan pensifatan Allah I terhadapnya dengan firman-Nya I “Tali Putih” sebab yang dimaksud adalah –wallahu a’lam- : Cahaya putih bercampur merah atau terkadang bercahaya putih dan terkadang bercahaya merah, sesuai dengan perbedaan Mathla’.
Hal ini saya lihat sendiri bekali-kali dari rumah saya di Jabal Hamlan sebelah timur Omman. Sehingga hal ini mempekuat keyakinan saya akan kebenaran berita yang disampaikan oleh sebagian orang yang sangat berkeinginan membetulkan ibadah kaum muslimin bahwa adzan fajar disebagian negara-negara arab diawalkan sebelum fajar shodiq antara 20 –30 Menit yaitu sebelum fajar kadzib juga!?
Saya seringkali mendengar Iqomat sholat fajar dari sebagian mesjid bersamaan dengan terbitnya fajar shodiq, mereka adzan setengah jam sebelumnya. Akibatnya, mereka sholat sunnah fajar sebelum waktunya, mereka terkadang pada bulan Romadhon menyegerakan pelaksanaan sholat fardu sebelum waktunya, sebagaimana yang saya dengar di radio DAMASKUS saat saya sedang makan sahur Romodhon tahun lalu ( 1406 H).
Ini semua berakibat mempersempit waktu orang dengan segera Imsak dari makan dan mengakibatkan batalnya sholat subuh. Hal-hal diatas disebabkan mereka berpatokan dengan jadwal waktu falak dan berpaling dari jadwal waktu syar’i.

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Al Baqoroh : 187)

Ini adalah peringatan, dan peringatan itu bermanfaat bagi kaum mukminin..” ( Silsilah As-Shohihah No: 2031, lihat Nudhumulfaroid karya Abdul latif 1/512-513 cet. 1 Maktabatul Ma’arif-Riyadl-tahun 1420 H/1999 M)


Al-Imam Abdullah Aalu Bassam رحمه الله
“ Sesugguhnya waktu imsak adalah terbitnya fajar, sebagimana firman Allah I :

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
Dengan demikian kita mengetahui, bahwa dua waktu yang dibuat oleh orang , satu waktu Imsak dan yang lain untuk terbit fajar adalah Bid’ah yang tidak diturunkan dalilnya oleh Allah I . Itu hanyalah was-was syaithon untuk mengkaburkan agama mereka, padahal menurut Sunnah Muhammad r Imsak itu pada awal fajar .“
(Taisur Allam, 2/58)

Al-‘Allamah As-Syaikh Sholih bin Fauzan Al-Fauzan Hafidzohullah, salah seorang ‘Ulama besar Saudy Arabiyah.
“Sebagaian orang terlalu dini dalam makan sahur, sebab mereka bergadang malam lalu makan sahur dan tidur beberapa jam sebelum fajar. Orang-orang seperti ini telah melakukan beberapa kesalahan :
1. Mereka telah mulai puasa sebelum waktu puasa.
2. Mereka meninggalkan sholat fajar secara berjama’ah, merekapun bermaksiat kepada Allah I dengan meninggalkan kewajiban sholat berjama’ah.
3. Terkadang mereka mengakhirkan sholat fajar dari waktunya, mereka tak mengerjakannya melainkan setelah terbitnya matahari, ini lebih besar lagi dosanya. Allah I berfirman :

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ * الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, ” (Al Maa’uun : 4-5)

( lihat : Al-Mulakhosul Fiqh hal. 229-230 cet. Daarul Haitsam-Cairo, tanpa tahun )

Syaikh Saya, Abdurrahman Mar’ie Al-‘adny Al-Yamany.
Beliau tegas menyatakan, bahwa IMSAK adalah Haram dan Bid’ah, sebagaimana dalam Tanya jawab saya dengan beliau Via Telphon pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2004 M.

Sebagai penutup pembahasan masalah seputar sahur, berikut ini saya bawakan faedah mengakhirkan sahur agar kaum muslimin melihat betapa mudah dan ringan agama Islam ini dan betapa bid’ah Imsak telah memberatkan kaum muslimin.
Faedah-faedah mengakhirkan sahur ini saya rangkumkan dari penjelasan para ‘Ulama dahulu maupun sekarang .

IX. FAEDAH-FAEDAH MENGAKHIRKAN SAHUR

Diantaranya adalah :
1. Mencontoh Rosulullah r dan mencocoki Sunnahnya.
Ini adalah faedah terbesar dan terpenting. Kalaulah tidak ada faedah pada mengakhirkan sahur melainkan ini, niscaya sangat cukup sebagai bukti keutamaannya.
Sebab, mencocoki Sunnah Rosulullah r dalam satu amalan ibadah adalah salah satu syarat diterimanya suatu amalan dan hal inilah yang didambakan oleh setiap muslim yang masih bersih fithronya. Apalagi kalau amalan ini dikerjakan ditengah-tangah sebuah masyarakat yang terkukung dalam cengkraman bid’ah Imsak. Maka pahalanya lebih berlipat lagi. Rosulullah r pernah bersabda :

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا إلي يَوْمِ القِيَامَةِ لاَ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءاً
“Barang siapa yang menghidupkan kembali dalam islam ini Sunnah yang baik, maka dia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya hingga hari kiamat, tanpa mengurangi dari pahala mereka sedikitpun.”

Mudah-mudahan Allah I menjadikan kami termasuk orang yang mendapatkan keutamaan dalam hadits ini. Amin.
2. Meringankan kaum muslim dalam bersahur .
Sebab, bila bersahur di tangah malam dan imsak jauh sebelum fajar, niscaya hal ini akan memberatkan dia atau dia perlu memaksakan diri untuk bangun tengah malam hanya untuk bersahur.
3. Lebih menguatkan orang yang berpuasa sebab dia sangat membutuhkan makanan.
Bila dia bersahur tengah malam, niscaya akan cepat melemahkan dia, apalagi kalau dia punya penyakit tertentu, bisa jadi menyebabkan dia buka puasa di siang hari.
4. Memudahkan dia sholat fajar secara berjama’ah tepat pada waktu yang disyar’ikan, dimana hal ini lebih wajib dari pada sahur itu sendiri.
Adapun bila dia sahur jauh sebelum fajar, maka dikhawatirkan dia akan tertidur dari sholat fajar secara berjama’ah, lebih parah lagi dia sholat fajar setelah matahari menyingsing. Wallahu a’lam.



X. WAKTU BERBUKA PUASA

Setelah selesai pembahasan masalah seputar sahur yang merupakan awal waktu dimulainya ibadah puasa yaitu bila fajar shodiq telah terbit, berikut ini saya bawakan masalah-masalah seputar buka puasa yang merupakan akhir waktu ibadah puasa dan saya bawakan pembahasan masalah waktu berbuka agar sejalan dengan pembahasan sebelumnya.
Masalah waktu buka puasa ini telah Allah I jelaskan secara gelobal dalm firman-Nya I :

ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (Al Baqoroh : 183)

Maka puasa itu dimulai dari terbitnya fajar shodiq hingga masuk waktu malam sebagaimana konteks lafadz ayat ini, lalu kapan masuknya waktu malam yang itu adalah waktu berbuka puasa dan dikumandangkannya adzan maghrib ?
Berikut ini saya bawakan hadits-hadits Rosulullah r yang menjelaskan ayat di atas :

Dalam Shohih Al-Bukhory no. 1954 ( lafadz hadits ini adalah lafadz Imam Al-Bukhory) dan Muslim no. 1100/51 dari jalan Hisyam bin ‘Urwah t dari Bapaknya dari Ashim bin Umar bin Al-Khoththob t dari bapaknya berkata : Rosulullah r bersabda :
إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَاهُنَا وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَاهُنَا وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ
“Bila Malam telah datang dari arah sini (timur) dan Siang telah pergi dari arah sini (barat) dan telah tenggelam matahari, maka sungguh orang puasa telah berbuka .”

Al-Imam An-Nawawy As-Syafi’iy رحمه الله dalam Syarah Shohih Muslim (7/181 ) menjelaskan :
“Maknanya adalah telah selesai dan sempurna puasanya dan dia sekarang telah disifati sebagai orang yang buka puasa, sebab dengan tenggelamnya matahari, hilanglah siang dan datanglah malam, sementara malam itu bukan tempat untuk puasa.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolany As-Syafi’iy رحمه الله menjelaskan lebih lanjut :
“Dalam hadits ini Beliau r menyebutkan tiga perkara, walaupun ketiganya pada asalnya saling berkaitan namun tekadang secara zhohir tidak demikian, bisa jadi disangka telah datang waktu malam dari arah timur namun datangnya tidak secara hakiki disebabkan adanya sesuatu yang menutupi cahaya matahari, demikian pula perginya waktu siang, dari sinilah Beliau r mengkaitkannya dengan sabdanya “dan matahari telah tenggelam” sebagai isyarat adanya persyaratan terwujudnya datang (malam) dan pergi (siang), yang keduanya diketahui dengan perantara tenggelamnya matahari bukan dengan sebab lainnya. “ ( Fathul Bari 4/710)

Dalam Shohih Al-Bukhory no. 1955 dan Muslim no. 1101/52-53 dari jalan Abu Ishak As-Syaibany رحمه الله dari Abdullah bin Aufa t beliau berkata : “ Kami pernah bersama Rosulullah r dalam suatu safar sedangkan Beliau r berpuasa, tatkala matahari telah hilang Beliau berkata kepada sebagian kaum : “ Wahai fulan! Bangunlah buatkan untuk kita Al-Jadh (tepung sawik dicampur dengan air diaduk hingga rata, pent). ” dia berkata : “ Wahai Rosulullah! Seandainya engkau tunda hingga lebih sore?” kata Beliau : ”Bangunlah buatkan kami Al-Jadh !” dia berkata : ”wahai Rosulullah! Kalau engkau tunda hingga lebih sore .” , kata Beliau : “Turunlah buatkan kami Al-Jadh !!” dia berkata :” sesungguhnya ini masih terang!!”, kata Beliau :” Turunlah! Buatkan kami Al-Jadh!!!” diapun turun lalu membuatkan mereka Al-Jadh, Rosulullah r pun meminumnya lalu bersabda :


إِذَا رَأَيْتُمُ اللَّيْلَ قَدْ أَقْبَلَ مِنْ هَاهُنَا فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ
“ Bila kalian telah melihat malam telah datang dari arah sini (timur), maka telah berbuka orang yang puasa itu.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolany رحمه الله juga menerangkan : “Dalam hadits ini juga ada anjuran menyegerakan berbuka puasa, dan tidak ada keharusan menahan sebagian malam secara mutlak, bahkan kapan saja diyakini tenggelamnya matahari. Maka telah halal berbuka puasa.” (Fathul Bari 4/711)

Dari penjelasan dua hadits di atas berikut uraian dua Imam dari Madzhab Syafi’iy di atas, jelaskan bagi kita bahwa berakhirnya waktu puasa adalah semata-mata tenggelamnya matahari. Hal ini telah dipraktekkan oleh Rosulullah r dan para shohabatnya sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Abi Aufa t di atas.
Juga secara khusus telah dilakukan oleh seorang shohabat yang mulia Abu Said Al-Khudry t , sebagaiman yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dan Ibnu Abi Syaibah dari jalan Abdul Wahid bin Aiman dari bapaknya dia berkata : “Kami pernah masuk kepada Abu Sa’id lalu dia berbuka puasa semetara kami melihat bahwa matahari belum tenggelam.”
Atsar ini sanadnya Hasan. Abdul Wahid bin Aiman LA BA’SA BIHI ( tidak mengapa dalam hadits) ya’ni dihasankan haditsnya, sementara bapaknya, AL-IMAN AL-HABASY AL-MAKKY dia TSIQOH (terpercaya haditsnya)
Al-Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله menjelaskan tentang atsar di atas “Sisi pendalilan dari atsar ini adalah bahwasanya Abu Sa’id tatkala merasa yakin matahari telah tenggelam, beliau tidak mencari keterangan tambahan lain dan tidak pula menoleh kepada persetujuan orang-orang yang disekitarnya…” ( Fathul Bari 4/710)

Untuk memperjelas lagi makna ayat di atas. Berikut ini saya bawakan penjelasan sebagian ahli tafsir tentang ayat di atas, diantaranya :
Al-Imam Al-Qodli Abu Bakar Ibnul Aroby Al-Maliky رحمه الله dalam Ahkamul Qur’an, 1/105. Menjelaskan :
“ Masalah ke sepuluh : firman-Nya I : ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Robb kita yang Maha Tinggi mensyaratkan kesempurnaan puasa hingga jelasnya waktu malam, sebagaimana Allah I membolehkan makan hingga jelasnya waktu siang, namun bila telah jelas waktu malam, maka Sunnahnya adalah menyegerakan buka puasa.” Lalu beliau membawakan hadits Abdullah bin Abi Aufa diatas.
Al-Imam Ibnu Katsir As-Syafi’iy رحمه الله dalam tafsirnya 1/230 menguraikan:
“Firman-Nya I (ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ) mengharuskan berbuka puasa ketika tenggelamnya matahari sebagai hukum syar’iy.”
Al-Imam Asy-Syaukany Al-Yamany رحمه الله dalam Fathul Qodir, 1/339 menjelaskan pula :
“Firman-Nya I (ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ), di dalamnya ada ketegasan bahwa puasa memiliki batas akhir yaitu malam. Maka ketika malam datang dari arah timur dan siang pergi dari arah barat, orang puasa berbuka puasa dan halal baginya makan, minum, dan yang lainnya.”

Puasa Bersama Rasulullah -2

Penulis: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin As-Sidawy

I. WAKTU PUASA

Kapan dimulai puasa ? Dan kapan berakhir? Hal ini telah diterangkan secara global oleh Allah I dalam firman-Nya :

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“ dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (Al Baqoroh : 187)

Dalam Shohih Al-Bukhory (1917) dan Muslim (1091/35) dari jalan Abu Hazim Salamah bin Dinar dari Sahl bin Sa’d t beliau menjelaskan : “ Tatkala ayat ini turun, bila ada seseorang yang hendak puasa, dia mengikat di kedua kakinya tali hitam dan tali putih, lalu dia terus saja makan dan minum hingga jelas nampak baginya pemandangan (dua tali tadi).
Maka Allah I turunkan setelah itu (مِنَ الْفَجْرِ ) merekapun tahu bahwa yang dimaksud adalah malam dan siang.”
Juga disebutkan dalam Shohih Al-Bukhory (1916) dan Muslim (1090) dari jalan ‘Amir bin Syurohbil As-Sya’by dari Ady bin Hatim t, beliau menguraikan : “ Tatkala turun ayat ini, saya mengambil ikatan hitam dan ikatan putih lalu saya letakkan di bawah bantalku, saya lihat di malam hari namun tidak nampak bagiku, saya pun pergi di pagi hari menuju Rosulullah r , lalu saya ceritakan hal tersebut kepada Beliau r , maka Beliau r bersabda

"إِنَّمَا ذَالِكَ سَوَادُ اللَّيْلِ وَ بَيَاضُ النَّهَارِ "
“ yang dimaksud adalah kegelapan malam dan putihnya( terangnya ) siang”

Al-Imam Al-Hafizh Ahmad bin Ali bin Hajar Al-‘Asqolany رحمه الله , salah seorang Imam besar dari Madzhab Syafi’iy, wafat tahun 852 H. Dalam Kitabnya Fathul Bari Syarh Shohih Al-Bukhory 4/633 cet. Daarul Fikr, Bairut-Libanon tahun 1416H/1996 M. Menjelaskan : “ Makna ayat ini adalah : Hingga nampak jelas putihnya siang dari hitamnya malam, kejelasan ini dicapai dengan terbitnya fajar shodiq.”
Silahkan periksa keterangan senada dari Al-Imam Asy-Syaukany Muhammad bin Ali bin Muhammad. Wafat tahun 1250 H. Seorang Imam besar dari Yaman, dalam tafsir beliau Fathul Qodir (1/339 cet. Daarul Wafa’-AL-manshurih-Mesir th 1418 H/1997 M).



II. FAJAR KADZIB DAN FAJAR SHODIQ

Ayat dan hadits di atas menjelaskan kepada kita secara gamblang batas akhir waktu shahur dan dimulainya waktu puasa. Yaitu dengan terbitnya fajar shodiq sebagaimana yang dijelaskan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dan Al-Imam Asy-Syaukany.
Dengan terbitnya fajar shodiq, masuknya waktu sholat shubuh, dimulainya waktu puasa dan berakhirnya waktu sahur.
Lalu bagaimana dan apa fajar kadzib dan fajar shodiq itu? Masalah ini telah dibahas oleh kakanda tercinta Al-Akh Agus Su’aidi dalam tulisannya “PEDOMAN WAKTU SHOLAT ABADI SESUAI PETUNJUK NABI r ”. Silakan merujuk ke sana.
Sementara itu, penjelasan Al-Hafizh Ibnu Hajar di atas ditopang oleh banyak hadits dari Rosulullah r . Diantaranya :

Dari ‘Aisyah رضي الله عنها dia berkata : Bahwasanya Bilal biasa adzan pada waktu malam, maka Rosulullah r bersabda :

كُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتَى يُؤَذِّنُ إِبْنُ أُمِّ مَكْتُمٍ فَإِنَّهُ لاَيُؤْذَنُ حَتَى يَطْلَعَ الفَجْرُ
“ Makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum adzan, sebab dia tidak adzan hingga terbit fajar.” ( HR. Al-Bukhory [1918-1919] dan Muslim [1092/387] )

Hadits ini juga datang dari shohabat Ibnu Umar رضي الله عنهما pada refrensi yang sama.

Yang dimaksud dengan tebit fajar di sini adalah fajar shodiq bukan fajar kadzib, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Ibnu Mas’ud t . Lihat Shohih Muslim no: 1093.
Al Imam Yahya bin Syaraf An-Nawawy رحمه الله , wafat tahun 677 H, seorang alim besar Madzhab Syafi’iy, dalam kitabnya Syarh Shohih Muslim (7/176 cet. Daarul Kutub Al-Ilmiyah-Libanon tahun 1415 H/1995 M). Menjelaskan : “Hadits ini menunjukkan kebolehan makan, minum, jima’(hubungan suami-istri) dan segala sesuatu, hingga terbit fajar.”
Dari Samuroh bin Jundub t : Bahwa Rosulullah r bersabda :



لاَ يَغُرَّنَّ أَحَدَكُمْ نِدَاءُ بِلَالٍ مِنَ السَّحُورِ وَلاَ هَذَا الْبَيَاضُ حَتَّى يَسْتَطِيرَ

“Janganlah menipu kalian untuk sahur adzan Bilal ataupun cahaya putih ini (fajar kadzib) hingga dia menyebar (fajar shodiq) “ (HR. Muslim no. 1094).

Bila keterangan di atas dapat difahami bersama, maka berikut ini saya bawakan beberapa permasalahan seputar sahur :



III. KEUTAMAAN MAKAN SAHUR

Makan Sahur memiliki banyak keutamaan diantaranya :
1. Makan Sahur adalah barokah.
Dalam Shohih Al-Bukhory (1923) dan Muslim (1095) dari jalan Abdul Aziz bin Shuhaib dari Anas bin Malik t , Rosulullah r bersabda :

تَسَحَّرُوْا فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةً
“ Makan sahurlah kalian, karena Makan Sahur di dalamnya ada barokah”

Para ‘Ulama memperbincangkan makna barokah pada Makan Sahur.
Al-Hafizh Ibnu Hajar menegaskan : “Pendapat yang tepat adalah bahwa barokah pada Makan Sahur dapat dicapai dari banyak sisi yaitu Mengikuti Sunnah, Menyelisihi Ahli Kitab, Memperkuat Diri dengan sahur untuk ibadah, Menambah Semangat, Mencegah Akhlak Jelek yang ditimbulkan oleh kelaparan, Menyebabkan adanya Amalan Shodaqoh kepada orang yang meminta pada waktu itu atau makan bersamanya, Menyebabkan adanya Amalan Dzikir dan Do’a di waktu maqbulnya do’a, Mengoreksi Niat Puasa bagi yang lupa sebelum tidur.” (Fathul Bari, 4/693)

2. Menyelisihi Ahli Kitab
Dalam Shohih Muslim (1096) dari hadits ‘Amr bin Al-‘Ash t bahwa Rosulullah r bersabda :
فَصَلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَ صِيَامِ أَهْلِ الكِتَابِ أَكْلَةُ السَحْرِ
“Perbedaan antara puasa kita dan puasa Ahli Kitab adalah Makan Sahur“

IV. HUKUM MAKAN SAHUR

Telah lewat hadits Anas t di atas yang menunjukkan perintah Makan Sahur, sementara hukum asal perintah adalah wajib namun telah dinukil kesepakatan para ‘Ulama tentang Sunnahnya Makan Sahur. Dinukil oleh Ibnu Mundzir sebagaimana dalam Fathul Bari (4/639) dan Al-Imam An-Nawawy dalam Syarah Shohih Muslim (7/179).
Yang merubah hukum wajib menjadi Sunnah adalah riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi r penah berpuasa Wishol, lihat Shohih Bukhory (1922).
Makan Sahur dikatakan sah dengan memakan sesuatu apapun walau hanya meminum seteguk air.



V. WAKTU SAHUR

Ayat Surah Al-Baqoroh yang telah lewat di atas menunjukkan bahwa sahur bisa dilakukan kapan saja pada waktu malam, yang penting tidak melebihi fajar shodiq, namun telah datang banyak riwayat yang menganjurkan makan sahur hingga mendekati fajar shodiq diantaranya adalah:

Dari Sahl bin Sa’ad t dia berkata : “saya makan sahur dengan keluargaku, lalu saya bersegera untuk mendapat sujud (sholat fajar) bersama Rasulullah r “. (HR Bukhory no. 1920)
“Yang dimaksud oleh Sahl bin Sa’ad adalah karena sahurnya sangat dekat dangan tebitnya fajar(shodiq), maka dia bersegera dalam sahur dan hampir tidak mendapatkan sholat subuh bersama Rasulullah r karena Beliau r memulai sholat subuh pada waktu gholas (diawal waktu).”
Demikian diterangkan Al Qodhi ‘Iyad Al Maliky sebagaimana yang dinukil oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 4/67
Dari Zaid bin Tsabit t beliau berkata : “kami pernah sahur bersama Nabi r kemudian Beliau bangkit untuk sholat” saya (Anas bin Malik ) bertanya : berapa jarak antara adzan dan waktu sahur? Dia jawab : “seukuran lima puluh ayat” (HR Bukhory no. 1921)

Hadits-hadits di atas dijadikan dalil oleh para ‘Ulama untuk menunjukkan Sunnahnya mengakhirkan sahur hingga mendekati terbit fajar.
Berikut ini akan kami bawakan perkataan ‘Ulama dahulu maupun sekarang tentang hal ini sebagai gambaran jelas bagi kaum muslimin bahwa masalah ini telah diterangkan dan dipraktekkan oleh mereka :

Ø Al Imam As-Syafi’iy رحمه الله
“saya menganjurkan sahur diakhirkan selama tidak mendekati waktu yang ditakutkan telah terbit fajar, sebab (bila terbit fajar) saya menyukai sahur di stop pada saat itu…” (Al-Umm, 2/106 cet.1 Daarul Fikr tahun 1422 H/2002 M)
Ø Al Imam Ahmad bin Hambal رحمه الله ta’ala
“menakjubkan diriku mengakhirkan sahur karena hadits yang diriwayatkan oleh Zaid bin Tsabit …” , lalu beliau membawakan hadits Zaid di atas.
(lihat Asy-Syarhul Kabir 4/220 cet. 1 Daarul Hadits Cairo tahun 1416 H/1996 M dan Al Mughni karya Ibnu Qudamah 4/251 cet. sama )
Ø Al Imam Ibnu Hazm Al Andalusy رحمه الله wafat Th 456 H
“Termasuk Sunnah menyegerakan buka puasa dan mengakhirkan sahur…” (lihat : Al Muhalla 6/240. cet. Daarul Afaq – Al Jadidah, Beirut tanpa tahun)
Ø Al Imam Nawawy رحمه الله
“di dalam hadits ini (hadits Zaid) ada anjuran mengakhirkan waktu sahur sampai waktu fajar. ” (Syarah Shohih Muslim, 7/180)
Bahkan beliau menukilkan kesepakatan Madzhab Syafi’iy dan para ‘Ulama lain tentang hal ini : “madzhab kami dan yang lainnya dari kalangan para ‘Ulama telah sepakat bahwa sahur adalah Sunnah dan mengakhirkannya adalah lebih utama. ” (lihat : Al Majmu’ Syarhul Muhadzab 6/621 cet : 1 Daarul ihya’ ut turots al ‘araby Beirut th 1422 H/2001 M)
Ø Al Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisy رحمه الله wafat th 630 H.
“Yang terpilih adalah mengakhirkan sahur dan menyegerakan buka puasa” (Al-Mughni, 4/251)
Ø Al Imam Ibnu Qudamah رحمه الله wafat th 682 H
“dianjurkan menyegerakan buka puasa dan mengakhirkan sahur” (As-Syarhul Kabir, 4/219)
Ø Imam Ibnu Katsir رحمه الله wafat 774 H
“Dianjurkan mengakhirkan sahur hingga waktu terbitnya fajar”(lihat Tafsir Ibnu Katsir, 1/228 cet.10, Daarul Ma’rifah-Bairut tahun 1418 H/1997 M)

Ø Al-Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله wafat tahun 852 H.
“Hadits ini(hadits Zaid) ada penjelasan tentang mengakhirkan sahur, sebab hal ini tersebut lebih mencapai maksud (puasa)” (Fathul Bari, 4/638)
Ø Al Imam Syaukani رحمه الله wafat th 1255 H
“Di sini ada dalil yang menunjukkan di syari’atkan mengakhirkan sahur dan telah lewat penjelasan Ibnu Abdil Barr, bahwa hadits yang mengakhirkan sahur adalah shohih lagi mutawatir. ” (lihat Nailul Author 4/303 cet. 4 Daarul Fikr, tanpa tahun).
Dan beliau berpendapat bahwa hal ini adalah Sunnah, sebagaimana dalam kitab beliau (Ad-Darory Al-Mudliyah 1/379 Cet. 4, Maktabah Al-Irsyad-Shon’a-Yaman tahun 1421 H/2001M).
Ø Al Imam Al ‘Allamah Muhammad bin Sholih Al Utsaimin رحمه الله wafat 1421 H/2001 M
“Yang Sunnah adalah mengakhirkan sahur selama tidak khawatir terbit fajar, karena hal ini adalah perbuatan Nabi r”
(Lihat Majalis Syahri Romadlon hal 124 cet.1, Maktabah Al-Irsyad-Shon’a-Yaman tahun 1421 H/1996 M”).
Periksa juga penjelasan beliau lebih panjang dalam karya besar beliau (As-Syarhul Mumti’ 3/80-81 cet. Daarul Atsar, Mesir, tanpa tahun)
Ø Al Imam Al Alamah Muqbil bin Hadi رحمه الله wafat 1421 H/2001 M
“Sahur lebih afdhol di akhirkan sampai menjelang fajar kira-kira 60 ayat ...” (Ijabatus Sail hal 165 cet. 1 Daarul Hadits-Dammaj tahun 1416 H/1995 M)
Ø Al Imam Syaikh Abdullah Aalu Bassam رحمه الله (murid Imam As Sa’dy, sezaman dengan Syaikh Al Utsaimin)
“Hadits-hadits yang memerintahkan dan menganjurkan sahur, mengakhirkan waktunya, menyegerakan berbuka adalah mutawatir, sebagaimana yang dihikayatkan oleh At-Thohawy dan yang lainnya” (Taudlihul Ahkam 3/156 cet. Daarul Qiblah tanpa tahun).
Dalam karya beliau yang lain Taisirul Allam ( 2/38 cet. 7 Daarul Fikr tahun 1407 H/1987 M). Tatkala menyebutkan hadits Zaid bin Tsabit di atas beliau menyebutkan faedahnya di antaranya : “Keutamaan mengakhirkan sahur hingga menjelang fajar”.
Ø Al Imam ibnu Daqiq Al-Ied رحمه الله wafat 702 H
“Dalam hadits ini (hadits Zaid) ada dalil yang menunjukkan anjuran mengakhirkan sahur dan mendekatkannya pada fajar”. (Ihkamul Ahkam 2/163 cet. 1 Daarul Kutub Al-Ilmiyah-Bairut tahun 1420 M/2000 M).
Ø Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim Al Hilaly wafaqohumullah (murid ahli hadits zaman ini Al Imam Nasiruddin Al Albany رحمه الله)
“Dianjurkan mengakhirkan sahur hingga menjelang fajar ...” (Sifat Shoum An-Nabi hal : 46 cet. 5 Maktabah Islamiyah, tahun 1412 H).

Demikian sedikit nukilan dari para ‘Ulama dahulu maupun sekarang, cukuplah bagi kaum muslimin mengambil hadits Zaid bin Tsabit sebagai pedoman dalam masalah dengan nukilan Ijma’ dari imam terkenal madzab Syafi’iy, yaitu Imam An-Nawawy رحمه الله .