Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdulllah bin Baz ditanya : Apa hukum mengambil upah dari hafalan Al-Qur’an? Di daerah kami ada seorang imam yang mengambil upah atas pengajaran hafalan Al-Qur’an pada anak-anak?
Jawaban
Tidak ada dosa mengambil upah dari mengajak Al-Qur’an dan mengajar ilmu agama, karena memang manusia membutuhkan pengajaran, dan karena pengajar kadang menghadapi kesulitan dalam hal itu dan sibuk mengajar sehingga tidak sempat mencari nafkah. Jika ia mengambil upah dari mengajar Al-Qur’an dan mengajarkan hafalannya serta mengajarkan ilmu agama, maka yang benar adalah bahwa dalam hal ini tida ada dosa.
Telah disebutkan dalam suatu riwayat, bahwa sekelompok sahabat singgah di suatu suku Arab yang saat itu pemimpin mereka tersengat binatang berbisa. Mereka telah berusaha mengobatinya dengan berbagai cara tapi tidak berhasil, lalu mereka meminta kepada para sahabat itu untuk meruqyah, kemudian salah seorang sahabat meruqyahnya dengan surat Al-Fatihah, dan Allah menyembuhkan dan menyehatkannya. Sebelumnya, para sahabat itu telah mensyaratkan pada mereka untuk dibayar dengan daging domba. Maka setelah itu mereka pun memenuhinya. Namun para sahabat tidak langsung membagikannya di antara mereka sebelum bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Kalian benar. Bagikanlah dan berikan pula bagian untukku” [1]
Beliau tidak mengingkari perbuatan mereka. Dalam hadits lain disebutkan, bahwa beliau bersabda.
“Sesungguhnya yang paling berhak untuk kalian ambil upetinya adalah Kitabullah” [2]
Hal ini menunjukkan bahwa mengambil upah dari pengajaran dibolehkan, demikian juga dari ruqyah.
[Majalah Al-Buhuts, edisi 2, hal.150-1515, Syaikh Bin Baz]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini Lc Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. HR Al-Bukhari, kitab Al-ijarah (2276). Muslim, kitab As-Salam (2201)
[2]. HR Al-Bukhari, kitab Ath-Thibb (5737)
HUKUM MEMBACA AL-QUR’AN DI MASJID DENGAN NYARING KETIKA ORANG SEDANG SHALAT.
Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya membaca Al-Qur’an dengan suara yang tinggi (nyaring) yang menyebabkan mengganggu orang yang shalat di dalam masjid?
Jawaban
Haram hukumnya seseorang membaca Al-Qur’an, atau belajar yang dapat mengganggu orang yang sedang shalat karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang perbuatan tersebut, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Malik di dalam kitab Al-Muwatha’ (Fi As-Shalati bab, Al-Amal Fii Qira’at, I/76 (255) dari Al-Bayaadi, (Farwah bin Amru) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dan mendapatkan orang-orang yang sedang shalat dan mereka meninggikan suara bacaan mereka maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Sesungguhnya orang yang shalat itu bermunajat kepada Rabbnya, maka lihatlah kepada siapa yang dimunajatkannya, janganlah kalian menyaringkan bacaan Al-Qur’an di antara satu dengan yang lain” [1]
[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, Edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Bab Ibadah, Penerjemah Furqan Syuhada, Penerbit Pustaka Arafah]
__________
Foote Note
[1]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari hadits Abi Said Al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu (Fii As-Shalati bab, Raf’u As-Shaut bil Qur’an Fi Shalati Al-laili (1332)
sumber : almanhaj.or.id
0 komentar:
Posting Komentar
bismillah ...
saya akan sangat berterimakasih apabila anda berkenan membaca arikel di blog ini sampai tuntas dan kemudian meninggalkan jejak cinta dengan memposting komentar yang sopan dan sesuai dengan tema...
mohon ma'af karena komentar akan saya moderasi terlebih dahulu demi kenyamanan bersama ...