Bismillah ...

Allah Ta’ala berfirman, “Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (Adz Dzariyaat: 56).

“Sungguh telah Kami utus kepada setiap umat seorang Rasul (yang mengajak) sembahlah Allah dan tinggalkanlah thoghut.” (An Nahl: 36).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ta’ala ‘anhu, “Jadikanlah perkara yang pertama kali kamu dakwahkan ialah agar mereka mentauhidkan Allah.” (Riwayat Bukhori dan Muslim).

Nabi juga bersabda, “Barang siapa yang perkataan terakhirnya Laa ilaaha illalloh niscaya masuk surga.” (Riwayat Abu Dawud, Ahmad dan Hakim dihasankan Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)

Tauhid adalah perkara yang paling penting dalam agama Islam. Sebagai tujuan diutusnya para Rasul, serta sebagai kewajiban pertama dan terakhir bagi manusia yang berakal.

Pelanggaran terhadapnya adalah bid'ah yang paling besar sebagaiman firman Allah :

“Katakanlah: marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: Janganlah kamu mempersekutukan suatu apapun dengan Dia, dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua…” (QS. Al An’am: 151)
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Jumat, 26 Agustus 2011

Mengaku Muslim Tapi Mengerjakan Maksiat

Oleh :Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta


Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Jika seorang laki-laki meninggal dunia dengan memiliki lima istri atau lebih, apakah dia seorang muslim sehingga kami boleh menyalatkannya ? Hal ini berkenan dengan firman Allah Azza wa Jalla yang telah kami ketahui.

“Artinya : Apakah kamu beriman kepada sebagian dari Al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain ? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian di antara kamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia ….” [Al-Baqarah : 85]


Jawaban.
Tidak tertanam keimanan pada diri orang yang mengucapkan kalimat ‘Lailaha illallah’, kecuali jika dia mengucapkannya secara ikhlas dari hatinya. Dan tidaklah berarti ucapannya itu di sisi Allah, melainkan dengan cara seperti itu pula. Adapun di dunia, maka orang yang mengucapkannya diperlakukan dengan pergaulan Islam tanpa kecuali, sekalipun sebenarnya dia tidak ikhlas mengucapkannya. Hal itu karena kita hanya menghukumi apa yang tampak. Allah-lah yang mengurusi apa yang tersembunyi.

Jika ada yang mengucapkan kalimat tersebut kemudian mengerjakan sesuatu yang bertentangan dengan kandungannya, maka dia kfir. Seperti orang yang menghalalkan sesuatu yang sudah diketahui keharamannya menurut agama ini, contohnya menghalalkan zina atau menikahi mahramnya. Termasuk pula membatalkan syahadat adalah meninggalkan shalat secara sengaja setelah disampaikan dan dijelaskan (kewajibannya), menurut pendapat yang terkuat di antara pendapat-pendapat para ulama (tentang hal itu). Dan di antaranya juga menggantung (memakai) rajah-rajah dan jimat-jimat dari selain Al-Qur’an dengan meyakini pengaruhnya.. Adapun jika berkeyakinan bahwa benda-benda itu merupakan sebab bagi kesembuhan-nya atau dapat menjaganya dari gangguan jin dan ‘ain, maka hukumnya haram meski tidak membatalkan ke-Islaman tetapi termasuk jenis syirik kecil sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Barangsiapa yang menggantung jimat, maka Allah tidak akan menyempurnakannya, dan barangsiapa yang menggantung wada’ah, maka Allah tidak akan memberinya ketenangan” [Shahih Ibnu Hibban XIII/450]

Adapun tentang menggantung tamimah (jimat) dari Al-Qur’an, maka ulama berselisih pendapat tentang kebolehannya. Pendapat yang lebih kuat adalah yang mengharamkannya berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada, dan juga untuk menutup peluang menggantung (jimat) yang selain dari Al-Qur’an. Dan termasuk pembatal-pembatal ke-Islaman adalah istighatsah kepada orang mati, berhala dan benda-benda mati lainnya, atau kepada yang tidak hadir (tidak bersamnaya) –baik jin ataupun manusia-, atau ber-istighatsah kepada sesuatu yang hidup lagi hadir dalam hal-hal yang tidak ada yang mampu memenuhinya kecuali Allah Subhanhu wa Ta’ala, dan perbuatan-perbuatan sejenisnya.

Semoga shalawat tercurah kepada Nabi, keluarganya dan sahabat-shabatnya.

[Fatawa Li Al- Lajnah Ad-Da’imah 1/98, Fatwa no. 5318 Di susun oleh Syaikh Ahmad Abdurrazzak Ad-Duwaisy, Darul Asimah Riyadh. Di salin ulang dari Majalah Fatawa edisi 3/I/Dzulqa’dah 1423H Hal. 8]

Sumber : almanhaj.or.id


0 komentar:

Posting Komentar

bismillah ...

saya akan sangat berterimakasih apabila anda berkenan membaca arikel di blog ini sampai tuntas dan kemudian meninggalkan jejak cinta dengan memposting komentar yang sopan dan sesuai dengan tema...

mohon ma'af karena komentar akan saya moderasi terlebih dahulu demi kenyamanan bersama ...