Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bagaimana hukum orang yang tidak mampu melafalkan huruf [dhadh] dari makhrajnya. Orang-orang berselisih dalam masalah ini, di antaranya mereka ada yang mengatakan bahwa orang yang tidak mampu mengucapkan [dhadh] harus melafalkan [zha’], ada pula yang berpendapat bahwa dia harus melafalkan [dal], tolonglah beri kami penjelasan yang benar.
Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada RasulNya beserta keluarga dan shabatnya, wa ba’du
Wajib bagi orang yang tidak mampu melafalkan [dhadh] dari makhrajnya berusaha semaksimal mungkin dan mengerahkan kemampuannya untuk melatih lidah melafalkan [dhadh] dari makhrajnya dan mengucapkannya dengan ucapan yang benar. Bila ia tetap tidak mampu padahal sudah berusaha semampunya, maka dia itu dimaafkan dan tidak ada kewajiban. Kecuali mengucapkan sesuai kemampuannya. Dia tidak dibebani mengucapkannya menjadi huruf [zha’] atau [dal] secara khusus, karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai kemampuannya” [Al-Baqarah : 286]
Dan firmanNya.
“Artinya : Dan dia tidak menjadikan sedikit kesulitanpun atas kalian di dalam agama (ini)” [Al-Hajj : 78]
Wabillah at-taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
[Disalin dari buku 70 Fatwa Fii Ihtiraamil Qur’an, edisi Indonesia 70 Fatwa Tentang Al-Qur’an, Penyusun Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz, Penerbit Darul Haq]
sumber : http://almanhaj.or.id/content/1403/slash/0
Jumat, 12 Agustus 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
bismillah ...
saya akan sangat berterimakasih apabila anda berkenan membaca arikel di blog ini sampai tuntas dan kemudian meninggalkan jejak cinta dengan memposting komentar yang sopan dan sesuai dengan tema...
mohon ma'af karena komentar akan saya moderasi terlebih dahulu demi kenyamanan bersama ...